"'Hakim itu ada tiga golongan. Satu golongan di antaranya akan masuk surga dan dua golongan lainnya masuk neraka. Golongan yang masuk surga, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran, lalu ia memutuskan perkara dengan benar, maka ia akan masuk surga."
Dua golongan yang masuk neraka, yaitu pertama, seorang hakim yang tahu kebenaran, tetapi ia berbuat curang dengan sengaja, maka ia masuk neraka. Kedua, seorang hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu, maka ia pun masuk neraka.'' (HR Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
Menjadi hakim memang sangat berat, sebab jika ia berlaku adil dalam memutuskan perkara, maka akan banyak tantangannya. Sebaliknya, bila ia curang dalam mengambil keputusan, maka neraka menjadi tempat tinggalnya kelak. ''Barangsiapa menjadi hakim, maka sungguh ia disembelih dengan tanpa (menggunakan) pisau.'' (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Seorang hakim atau qadhi (dalam bahasa Arab) harus berlaku benar dalam menegakkan hukum, walaupun terhadap diri sendiri dan keluarganya. Tidak ada KKN dalam menegakkan kebenaran. Tidak juga memandang warna kulit, suku bangsa, agama, apalagi jabatan. Sebab, fungsi hakim sebagai penegak hukum bagi setiap insan. Dalam hadis di atas, ada dua golongan hakim yang masuk neraka; hakim yang tahu kebenaran tapi menutupinya, dan hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu. Kedua golongan ini merupakan hakim durhaka yang menjatuhkan hukuman dengan sandaran yang menyimpang dari hukum-hukum Allah SWT.
''Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.'' (QS Al-Maidah (5): 47). Selain fasik, seorang hakim yang durhaka juga disebut orang yang zalim. ''Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.'' (QS Al-Maidah (5): 45). Bahkan, lebih tegas lagi Allah SWT memberi label sebagai orang kafir. ''Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.'' (QS Al-Maidah (5): 44).
Karena beratnya memangku jabatan, hakim dituntut agar bisa cermat dan adil dalam memutuskan perkara. Sedikit saja menyimpang dalam mengambil keputusan, maka akan mengakibatkan kerugian pada seseorang atau umat. Terdakwa yang seharusnya harum namanya jadi tercemar. Yang seharusnya bebas dari sel, terpaksa meringkuk di dalamnya.
Karena itu, pantaslah neraka sebagai tempat tinggal bagi hakim yang durhaka. ''Allah tidak akan menerima shalat seorang hakim yang durhaka (memutuskan perkara bukan berdasarkan pada apa yang telah diturunkan oleh Allah).'' (HR Al Hakim).
Jumat, 23 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selama anda membaca tulisan dalam blog ini, maka silahkan komentari.