Oleh Bahron Anshori
Salah satu yang menjadi fenomena dalam kehidupan birokrasi adalah maraknya budaya suap. Dalam ajaran Islam, suap adalah sesuatu yang sangat diharamkan. Suap berarti memberi sejumlah harta benda kepada pelaku birokrasi dimana dengan tanpa pemberian tersebut hal itu memang sudah menjadi kewajibannya yang harus ditunaikan.
Menurut Ibnu Abidin suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu memutuskan sesuatu hal yang memihak kepadanya atau agar ia memperoleh keinginannya dengan pemberian tersebut.
Suap termasuk salah satu dosa besar yang diharamkan Allah SWT atas hamba-hamba-Nya, dan Rasulullah SAW juga melaknat pelakunya. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah: 2)
Melakukan suap, berarti juga memakan harta orang lain secara batil, karena ia memberi uang kepada oran lain (secara tidak semestinya) dengan maksud untuk menghalangi kebenaran. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu menge-tahui." (Qs. Al Baqarah: 188)
Pengharaman suap meliputi tiga unsur yaitu: penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya. Hal ini seperti dalam sabda Rasulullah SAW "Allah SWT melaknat penyuap, yang disuap dan perantara dari keduanya." (HR. Ahmad dan Thabrani)
Memakan hasil suap, berarti memakan barang haram. Allah SWT mengancam dan mencela orang-orang Yahudi karena memakan yang haram, "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram." (Al Maidah: 42)
Setiap barang yang haram, pasti akan diganjar Allah SWT dengan api neraka. Nabi SAW bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya."
Kemudian ditanyakan kepada Nabi SAW "Apakah barang yang haram itu?"
Nabi SAW, "Suap dalam proses hukum."
Hukum suap menjadi sangat diharamkan jika tujuannya adalah memutarbalikkan yang batil menjadi benar atau membenarkan kebatilan atau menganiaya seseorang.
Sesuatu yang diberikan dalam suap, adakalanya berupa harta benda, uang atau apa saja yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan penyuap tersebut dapat terwujud.
Allah SWT tidak akan pernah menerima sedekah dari hasil suap. Sebab Allah SWT hanya akan menerima apa-apa yang baik dari hamba-hamba-Nya. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT baik, tidak mau menerima kecuali baik dan sesungguhnya Allah SWT menyuruh orang-orang mukmin sebagaimana menyuruh kepada para rasul.” (HR. Ahmad)
Jadi, seorang muslim wajib menjauhi dan mewaspadai suap serta memberi peringatan kepada orang-orang yang melakukannya karena suap mengandung kejahatan dan merupakan dosa besar serta berakibat sangat buruk. Wallahua’lam
Jumat, 08 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selama anda membaca tulisan dalam blog ini, maka silahkan komentari.