Sabtu, 09 Januari 2010

Minuman Keras

Oleh Bahron Anshori

Khamer atau minuman keras adalah segala macam bentuk minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran bagi si peminumnya. Nabi SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan ialah khamer, dan setiap khamer adalah haram. Barangsiapa minum khamer di dunia lalu ia mati, sebelum sempat bertaubat darinya (khamer) sedang ia sebagai pecandu, maka di akhirat ia tidak meminumnya." (HR. Muslim)

Minum khamer merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.

Sesungguhnya setan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari pengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al Maidah (5) : 90-91)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menambahkan, "Hendaklah kamu jauhi minuman keras karena ia adalah induk segala perbuatan jahat. Barangsiapa yang tidak mau menjauhinya sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan azab itu berhak menimpa (kepada orang)

Minuman keras tidak hanya berdampak kepada fisik peminumnya saja. Tapi juga akan memberi efek negatif dalam kehidupan sosial. Lebih dari itu, peminum khamer merupakan satu diantara tiga golongan yang tidak diterima shalatnya oleh Allah.

Rasulullah SAW bersabda, "Ada tiga golongan yang shalatnya tidak diterima, yaitu; budak yang lari dari tuannya, sehingga ia kembali lalu minta maaf, istri yang suaminya marah kepadanya (karena tidak mau dicampuri) sehingga ia ridha kepadanya, dan pemabuk sehingga ia sadar." (HR. Ibnu Huzaimah, SPd).

Hadis lain menyebutkan, "Barangsiapa minum khamer tidak mabuk, maka Allah tidak menerima taubatnya selama 40 malam, dan barangsiapa minum khamer (lalu) mabuk, maka Allah tidak akan menerima taubatnya 40 malam. Jika ia mati dalam masa ini (minum khamer), maka ia mati dalam seperti matinya penyembah berhala dan Allah berhak (daru) memberi minum kepadanya air keringat (dari berbagai sumber: Al Hakim)

Larangan minum khamer ini tidak hanya berlaku bagi penerimanya saja, tapi juga semua sarana yang menyembatani sampainya khamer ke tangan peminum pun di haramkan. "Aku mengutuk khamer, penerimanya, penjamunya, penjualnya, pembelinya, pemerah, yang diperahnya, pembawanya, yang dibawanya, dan pemakan harganya." (HR. Abu Daud). Semoga bermanfaat...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selama anda membaca tulisan dalam blog ini, maka silahkan komentari.