“Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu. Dan Nabi SAW selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Bersaksi palsu yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya.
Persoalan kesaksian ini banyak berlaku dipengadilan dalam menetapkan hak-hak manusia, sehingga dengan adanya kesaksian dan bukti lainnya sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang terdakwa.
Seorang saksi sangat berpengaruh untuk membela hak-hak manusia dalam menetapkan keadilan, maka saksi yang dusta dalam memberikan kesaksiannya dengan demikian telah merampas hak orang lain, sehingga menimbulkan kezaliman.
Allah SWT mengancam orang yang memberikan kesaksian palsu dengan siksaan yang pedih. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Al-Quran ini hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad, dan (dalam hal ini) dia dibantu oleh kaum yang lain’. Sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezaliman dan dusta yang besar.” (QS. Al Furqan : 4)
Kesaksian palsu termasuk perbuatan zalim, dusta dan dosa besar sebab perbuatan itu tidak hanya merugikan terdakwa tapi juga keluarga terdakwa. Bagaimana tidak, karena kesaksian palsu, orang yang salah dan harusnya dihukum, jadi bebas. Sebaliknya orang yang tidak bersalah dan seharusnya bebas jadi masuk penjara. Allah SWT tidak memberikan hidayah kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta, seperti dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Al Mu’min : 28)
Tentang dosa besar ini, Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu. Dan Nabi SAW selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
Orang yang bersaksi palsu berarti ia telah bersumpah palsu. Kelak, orang yang rela bersumpah palsu untuk persaksian palsu, maka ia akan dimurkai oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XI: 558 no: 6676, 6677 Muslim: I: 122 no: 138, 'Anul Ma;bud VIII: 67 no: 3227, Tirmidzi IV 292 no: 4082 dan Ibnu Majah II: 778 no: 2323). Wallahua’lam
Selasa, 12 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selama anda membaca tulisan dalam blog ini, maka silahkan komentari.