Selasa, 12 Januari 2010

Memuliakan Tetangga

Tetangga itu ada tiga macam, ada yang hanya mempunyai satu hak, ada yang mempunyai dua hak, dan ada yang mempunyai tiga hak. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga Muslim yang serahim. Dia mempunyai hak sebagai tetangga, sebagai Muslim dan sebagai saudara serahim.

Adapun yang mempunyai dua hak ialah tetangga Muslim yang tidak serahim, dia mempunyai hak tetangga dan seiman. Sedang yang hanya mempunyai satu hak ialah tetangga yang musyrik, juga yang kafir,” demikian menurut pendapat para ulama. (lihat Alsukukul ijtima’i fil Islam).

Cara memuliakan tetangga ada banyak macam. Abu Jumrah merinci beberapa di antaranya: senantiasa ingin berbuat baik untuk mereka, menasihatinya dengan nasihat yang baik, mendoakan supaya mendapatkan hidayah Allah, dan tidak membahayakannya.

Terhadap tetangga, setiap manusia berkewajiban untuk menahannya dari perbuatan jelek dan munkar. Kita berhak memperlihatkan Islam pada tetangga kita, menyebutkan kebaikan dan kelebihan Islam, mendorongnya dengan penuh lemah-lembut agar mereka menerima Islam.

Rasulullah SAW menjelaskan berkaitan dengan berbuat baik dengan tetangga, seperti yang dikatakannya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak sayur, maka perbanyaklah airnya, dan berilah tetanggamu bagian dari sayur itu.” (HR. Muslim)

Kepada para wanita Rasulullah SAW juga memperingatkan, “Wahai wanita-wanita muslimat, jangan ada seorang tetangga wanita menghina (menganggap remeh) tetangga wanita lain meskipun sebesar ujung kuku biri-biri.” (HR. Bukhari)

Kepada orang yang tidak mau tahu menahu permasalahan tetangganya, Nabi SAW memberi peringatan, “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sedang tetangga yang di sampingnya kelaparan, dan diapun mengetahuinya dan menyadarinya.” (HR. Tabrani)

Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Jangan menganggap remeh berbuat baik kepada tetangganya, meskipun hanya sedikit.” Sementara itu secara lebih rinci dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain: Harus memulai memberi salam, banyak berbicara dengannya, jangan kerap bertanya mengenai keadaannya yang menyebabkan mereka bingung, menjenguk yang sakit, menyertainya jika mereka kena musibah, ikut merasakan senang jika mereka senang, memaafkan kekurangan dan kekeliruannya, tidak mengintip dan membuka rahasianya, tidak menempelkan batang kayu pada dinding rumahnya, tidak menumpahkan air di depan rumahnya, tidak menyempitkan jalan menuju rumahnya.

Hendaknya kita selalu menutup aib dan kesalahannya, dan tidak membukanya, turut memantau (membantu mengawasi) rumahnya jika mereka sedang bepergian, tidak mendengar pembicaraannya, memalingkan mata dari memandang istrinya, dan menunjukkan kepada mereka apa yang tidak mereka ketahui berkenaan dengan masalah-masalah agama.

Nah saudaraku, hak tetangga itu akan lebih besar lagi jika mereka itu seorang anak yatim, janda fakir, miskin atau orang yang sudah tua renta, terlebih bila sudah tidak ada yang mengurusnya lagi.

Lalu, bagaimana dengan kita? Sudahkan kita menunaikan apa yang menjadi hak-hak tetangga kita selama ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selama anda membaca tulisan dalam blog ini, maka silahkan komentari.